SALINANUNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,Menimbang : a.
bahwa
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisionaldalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b.
bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang ..... Lihat selengkapnya
|
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESAvisitors : 7133 |