SALINAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri,
dan demokratis sehingga
dapat menciptakan landasan
yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera; c.
bahwa Desa dalam susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan
undang-undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa; Untuk Membaca Selengkapnya silahakan download |
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESAvisitors : 7270 |