Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa "Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa" mengacu pada "Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa" dalam bahasa Indonesia, yang diterjemahkan menjadi "Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa" dalam bahasa Inggris. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga tingkat desa di Indonesia yang memainkan peran penting dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan daerah. BPD Tupoksi menjabarkan tugas, tanggung jawab, dan fungsi khusus yang diharapkan dapat dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Ini mungkin termasuk:
Tanggung jawab dan fungsi spesifik BPD dapat berbeda dari satu desa ke desa lain, karena dipengaruhi oleh peraturan daerah dan kebutuhan masyarakat. BPD berfungsi sebagai mekanisme penting untuk partisipasi akar rumput dan pemerintahan demokratis di tingkat desa di Indonesia. |
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESAvisitors : 7432 |