Tupoksi Kasi Pemerintahan upload : 05-08-2023 15:40:51 - update : 08-12-2024 17:00:15

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Pemerintahan dalam pemerintahan desa di Indonesia umumnya mencakup berbagai tugas administratif dan pengelolaan yang berkaitan dengan pemerintahan dan regulasi di tingkat desa. Berikut adalah beberapa contoh tupoksi yang biasanya terkait dengan peran Kaur Pemerintahan:

  1. Penyusunan Peraturan Desa:

    Kasi Pemerintahan bertanggung jawab dalam proses penyusunan, pembahasan, dan pelaksanaan peraturan desa. Mereka harus memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.


  2. Pengelolaan Administrasi Desa:

    Kasi Pemerintahan mengelola berbagai dokumen administrasi desa, termasuk surat-surat penting, dokumen kependudukan, dan arsip lainnya. Mereka harus menjaga agar dokumen-dokumen ini tersimpan dengan baik dan mudah diakses.


  3. Pelayanan Publik:

    Kasi Pemerintahan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa. Ini bisa termasuk penerbitan surat-surat administrasi seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan sejenisnya.


  4. Pembuatan Laporan:

    Kasi Pemerintahan biasanya harus menyusun berbagai laporan terkait administrasi dan pemerintahan desa, seperti laporan keuangan, laporan kegiatan, dan lain-lain. Laporan ini sering digunakan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada instansi yang lebih tinggi.


  5. Kerjasama Antarlembaga:

    Kasi Pemerintahan sering terlibat dalam berbagai kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat desa maupun di tingkat yang lebih tinggi, untuk memastikan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan program dan kebijakan.


  6. Penyelenggaraan Acara dan Rapat:

    Kasi Pemerintahan membantu dalam penyelenggaraan acara-acara desa dan rapat-rapat pemerintahan. Mereka dapat membantu dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan acara tersebut.


  7. Pengelolaan Data dan Informasi Desa:

    Kasi Pemerintahan mengumpulkan, mengelola, dan memelihara data dan informasi terkait desa. Ini bisa mencakup data penduduk, data lahan, data keuangan, dan lain sebagainya.


  8. Pendampingan Masyarakat:

    Kasi Pemerintahan juga bisa berperan sebagai pendamping masyarakat dalam hal-hal terkait administrasi dan pemerintahan, seperti memberikan informasi tentang regulasi atau prosedur-prosedur tertentu.


  9. Pelaksanaan Tugas Tambahan:

    Selain tupoksi pokok, Kasi Pemerintahan mungkin juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait dengan fungsi pemerintahan desa, sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan desa.

Harap diingat bahwa peran Kasi Pemerintahan dan tupoksinya bisa bervariasi antara satu desa dengan desa lainnya, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

Back to home
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESA
visitors : 7315