Tupoksi Kaur Umum upload : 05-08-2023 15:48:27 - update : 08-12-2024 17:00:20

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kaur Umum di tingkat desa menggambarkan tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh seorang Kaur (Kepala Urusan) Umum dalam mengelola berbagai aspek terkait administrasi umum dan pengelolaan fasilitas di desa. Berikut ini adalah contoh-contoh Tupoksi yang mungkin menjadi tanggung jawab seorang Kaur Umum di tingkat desa:

  1. Pengelolaan Fasilitas Umum:

    • Mengelola dan memelihara fasilitas-fasilitas umum di desa, seperti gedung pertemuan, lapangan, atau tempat ibadah.
    • Mengkoordinasikan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas-fasilitas tersebut.

  2. Pengaturan dan Koordinasi Acara:

    • Menyusun rencana dan koordinasi pelaksanaan acara-acara di desa, seperti upacara adat, pertemuan masyarakat, dan lainnya.
    • Mengatur persiapan dan logistik acara.

  3. Pengelolaan Aset:

    • Mengelola inventaris dan aset desa, termasuk barang-barang milik desa.
    • Mencatat, memantau, dan melaporkan perubahan terhadap aset desa.

  4. Pengadaan dan Pembelian Barang:

    • Mengkoordinasikan pengadaan barang dan kebutuhan desa.
    • Melakukan pembelian barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  5. Pengelolaan Sarana dan Prasarana:

    • Mengawasi sarana dan prasarana desa seperti jalan, jembatan, dan saluran air.
    • Mengidentifikasi kebutuhan perbaikan atau pembangunan baru.

  6. Pemantauan Keamanan dan Ketertiban:

    • Mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa.
    • Berkoordinasi dengan pihak berwenang jika terjadi masalah keamanan.

  7. Pengelolaan Kebersihan:

    • Mengkoordinasikan program-program kebersihan dan pengelolaan limbah di desa.
    • Mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan.

  8. Pengawasan Kedisiplinan:

    • Memastikan kedisiplinan pegawai atau staf di desa dalam hal penampilan dan perilaku.
    • Menegakkan aturan dan kebijakan terkait disiplin.

  9. Pengelolaan Dokumen dan Arsip Umum:

    • Mengelola dokumen-dokumen umum dan administrasi yang tidak terkait dengan bidang-bidang khusus lainnya.
    • Menyimpan dan mengorganisir arsip-arsip umum.

  10. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program desa.

Tupoksi Kaur Umum di desa dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah tertentu. Informasi yang paling akurat dapat diperoleh dari dokumen resmi atau instansi pemerintah setempat.

Back to home
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESA
visitors : 7239