Tupoksi Kasi Kesejahteraan upload : 05-08-2023 16:01:03 - update : 08-12-2024 17:00:26

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Kesejahteraan di tingkat desa menggambarkan tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh seorang Kasi (Kepala Subbagian) Kesejahteraan dalam mengelola berbagai aspek terkait kesejahteraan masyarakat di desa. Berikut ini adalah contoh-contoh Tupoksi yang mungkin menjadi tanggung jawab seorang Kasi Kesejahteraan di tingkat desa:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat:

    • Mendukung program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, usaha mikro, atau koperasi.
    • Mengkoordinasikan kegiatan yang mendukung peningkatan pendapatan masyarakat.

  2. Pemantauan Kesejahteraan Sosial:

    • Melakukan pemantauan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di desa.
    • Mengidentifikasi masalah-masalah dan kebutuhan yang ada.

  3. Pengelolaan Bantuan Sosial:

    • Mengkoordinasikan penerimaan, distribusi, dan pemantauan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga sosial lainnya.
    • Memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

  4. Pengembangan Program Kesehatan dan Gizi:

    • Mendukung program-program kesehatan dan gizi masyarakat.
    • Mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pemeriksaan kesehatan.

  5. Pengelolaan Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak:

    • Mendukung program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    • Mengkoordinasikan kegiatan edukasi dan perlindungan.

  6. Pelayanan Sosial:

    • Menyediakan informasi tentang layanan sosial yang tersedia, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan sosial.
    • Membantu masyarakat mengakses layanan-layanan tersebut.

  7. Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan:

    • Mengumpulkan dan mengelola data terkait kondisi kesejahteraan masyarakat.
    • Menyediakan informasi dan analisis yang dibutuhkan.

  8. Pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kesejahteraan.
    • Merencanakan kegiatan, sumber daya, dan langkah-langkah implementasi.

  9. Konsultasi dan Pemberian Informasi:

    • Memberikan konsultasi dan informasi kepada masyarakat tentang berbagai program kesejahteraan yang tersedia.
    • Membantu masyarakat memahami hak dan manfaat yang bisa mereka peroleh.

  10. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program kesejahteraan.

Tupoksi Kasi Kesejahteraan di desa dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah tertentu. Informasi yang paling akurat dapat diperoleh dari dokumen resmi atau instansi pemerintah setempat.

Back to home
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESA
visitors : 7430