Tupoksi Sekertaris Desa upload : 05-08-2023 15:26:41 - update : 08-12-2024 17:00:05

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Sekretaris Desa menggambarkan tugas, tanggung jawab, dan fungsi yang diemban oleh seorang Sekretaris Desa dalam mengelola administrasi dan berbagai aspek operasional di tingkat desa. Berikut ini adalah contoh-contoh tupoksi yang umumnya menjadi tanggung jawab seorang Sekretaris Desa:

  1. Administrasi dan Pengarsipan:

    • Mengelola administrasi desa, termasuk surat-menyurat, dokumen-dokumen penting, dan arsip.
    • Mencatat dan mengarsipkan kegiatan-kegiatan penting di desa.

  2. Pelayanan Publik:

    • Menangani pelayanan administrasi kependudukan seperti pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, dan pemindahan penduduk.
    • Mengurus surat-surat administrasi seperti KTP, KK, dan surat pindah.

  3. Pengelolaan Keuangan:

    • Membantu dalam merencanakan dan mengelola anggaran desa.
    • Mengelola pembayaran dan penerimaan keuangan desa.

  4. Pertemuan dan Rapat:

    • Menyusun agenda dan dokumen untuk pertemuan pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa lainnya.
    • Mendokumentasikan hasil rapat dan keputusan yang diambil.

  5. Pengelolaan Program dan Proyek:

    • Mendukung pelaksanaan program-program dan proyek-proyek desa.
    • Mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proyek.

  6. Hubungan Masyarakat:

    • Menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat desa dan menerima masukan dari mereka.
    • Menginformasikan kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat.

  7. Pengawasan dan Pengendalian:

    • Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program desa.
    • Mengendalikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan.

  8. Koordinasi Internal dan Eksternal:

    • Berkoordinasi dengan berbagai instansi dan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan desa.
    • Membantu Kepala Desa dalam menjalin hubungan dengan pihak eksternal.

  9. Penanganan Konflik:

    • Terlibat dalam penyelesaian masalah dan konflik yang mungkin timbul di desa.
    • Mendukung proses musyawarah dan dialog.

  10. Pelaporan:

    • Membantu dalam penyusunan laporan kegiatan desa dan kemajuan proyek.
    • Menyiapkan laporan kepada pemerintah daerah atau instansi yang berwenang.

Tupoksi Sekretaris Desa dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah tertentu. Informasi yang paling akurat dapat diperoleh dari dokumen resmi atau instansi pemerintah setempat.

Back to home
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESA
visitors : 7245