Tupoksi Kasi Pelayanan upload : 05-08-2023 16:02:36 - update : 15-12-2024 16:30:03

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Pelayanan di tingkat desa menggambarkan tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh seorang Kasi (Kepala Subbagian) Pelayanan dalam mengelola berbagai aspek terkait pelayanan masyarakat di desa. Berikut ini adalah contoh-contoh Tupoksi yang mungkin menjadi tanggung jawab seorang Kasi Pelayanan di tingkat desa:

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan:

    • Menangani pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian di desa.
    • Mengurus pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

  2. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar:

    • Mengkoordinasikan program kesehatan dasar di desa, seperti imunisasi dan pemeriksaan kesehatan.
    • Menghubungkan masyarakat dengan fasilitas kesehatan dan layanan medis.

  3. Pelayanan Pendidikan Dasar:

    • Mendukung pelaksanaan program pendidikan dasar di desa, termasuk pengawasan terhadap sekolah-sekolah.
    • Membantu masyarakat dalam hal pendidikan dan literasi.

  4. Pelayanan Kesejahteraan Sosial:

    • Menyediakan informasi tentang program-program bantuan sosial dan kesejahteraan yang tersedia.
    • Memfasilitasi akses masyarakat terhadap bantuan sosial yang diperlukan.

  5. Pengelolaan Surat Menyurat dan Informasi:

    • Menangani surat-menyurat dan komunikasi administratif terkait pelayanan masyarakat.
    • Menyediakan informasi kepada masyarakat tentang program-program dan kebijakan pemerintah.

  6. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendukung program-program pemberdayaan masyarakat dalam partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa.
    • Mengoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat.

  7. Pelayanan Perizinan dan Pengaduan:

    • Menangani penerbitan surat izin tertentu seperti izin usaha, bangunan, atau lainnya.
    • Menangani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

  8. Pengelolaan Data dan Informasi Masyarakat:

    • Mengumpulkan, mengelola, dan mengorganisir data dan informasi masyarakat di desa.
    • Membuat laporan atau analisis berdasarkan data yang ada.

  9. Pemantauan dan Evaluasi:

    • Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pelayanan masyarakat.
    • Melakukan evaluasi terhadap dampak dan hasil dari program-program tersebut.

  10. Koordinasi Interdepartemen:

    • Berkoordinasi dengan bagian atau unit lain di desa yang terkait dengan pelayanan masyarakat.
    • Menjamin kelancaran alur informasi dan kerja sama.

Tupoksi Kasi Pelayanan di desa dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan struktur organisasi yang berlaku di wilayah tertentu. Informasi yang paling akurat dapat diperoleh dari dokumen resmi atau instansi pemerintah setempat.

Back to home
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESA
visitors : 7375