Tupoksi Kasi Perencanaan upload : 05-08-2023 15:58:05 - update : 08-12-2024 17:00:23

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Perencanaan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Perencanaan di tingkat desa menggambarkan tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh seorang Kasi (Kepala Subbagian) Perencanaan dalam merencanakan dan mengelola berbagai aspek perencanaan pembangunan di desa. Berikut ini adalah contoh-contoh Tupoksi yang mungkin menjadi tanggung jawab seorang Kasi Perencanaan di tingkat desa:

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan:

    • Mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan jangka pendek dan panjang untuk desa.
    • Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan.

  2. Analisis Kebutuhan:

    • Mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan berdasarkan data dan informasi yang ada.
    • Menganalisis aspek-aspek yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan.

  3. Pemantauan dan Evaluasi:

    • Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan proyek pembangunan.
    • Melakukan evaluasi terhadap hasil yang telah dicapai.

  4. Koordinasi dengan Instansi Terkait:

    • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga, dan mitra lain yang terlibat dalam program pembangunan desa.
    • Mengelola kerja sama untuk implementasi program.

  5. Pengumpulan Data dan Informasi:

    • Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk analisis dan perencanaan.
    • Menyusun basis data pembangunan desa.

  6. Pengaturan Kegiatan Partisipasi Masyarakat:

    • Mendukung partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
    • Mengkoordinasikan pertemuan, musyawarah, atau forum partisipasi.

  7. Pengembangan Program dan Proyek:

    • Mengembangkan program dan proyek pembangunan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa.
    • Merencanakan tahapan, anggaran, dan sumber daya yang dibutuhkan.

  8. Pengelolaan Anggaran:

    • Membantu dalam perencanaan anggaran untuk program dan proyek pembangunan.
    • Memantau dan mengelola penggunaan anggaran sesuai rencana.

  9. Konsultasi Teknis:

    • Memberikan saran teknis terkait perencanaan dan implementasi program pembangunan.
    • Menyediakan informasi tentang praktik-praktik terbaik.

  10. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.

Tupoksi Kasi Perencanaan di desa dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah tertentu. Informasi yang paling akurat dapat diperoleh dari dokumen resmi atau instansi pemerintah setempat.

Back to home
Aparatur Desa
Galeri Image
Galeri Video
PETA DESA
visitors : 7422